Kebijakan Imigrasi Kenya Berbelok Tajam: Dari Larangan Penutupan Usaha ke Tenggat Kepatuhan 90 Hari, Pedagang Burundi Jadi Terdampak Pertama
Setelah Presiden Kenya Ruto memerintahkan penutupan usaha kecil milik imigran sehingga memicu kepanikan dan gelombang kepulangan, pemerintah kemudian mengubah sikap dengan memberikan tenggat waktu 90 hari untuk perbaikan, serta mengutip Protokol Pasar Bersama Komunitas Afrika Timur sebagai pembenaran kebijakan.
Nairobi dalam waktu kurang dari satu pekan mengalami perubahan kebijakan imigrasi yang nyaris tak terkendali.
Dilaporkan oleh African News, Presiden Kenya William Ruto belum lama ini memerintahkan penutupan usaha kecil yang dikelola oleh imigran; begitu perintah tersebut dikeluarkan, kepanikan meluas di seantero negara, dan ratusan warga Burundi berbondong-bondong menuju kedutaan besar negara mereka untuk meminta dipulangkan. Pedagang kaki lima asal Burundi merupakan kelompok imigran penting yang bergerak dalam perdagangan skala kecil di Nairobi—ketika perintah administratif "penutupan menyeluruh" sampai ke jalanan sebelum ada klarifikasi apa pun, kepanikan, bukan kepatuhan, menjadi reaksi pertama mereka.
Dilaporkan oleh African News, kepanikan tersebut dengan cepat menjalar ke lapisan yang lebih luas: perintah penutupan dari Ruto memunculkan kekhawatiran bahwa Kenya berpotensi mengulangi kekerasan xenofobia yang baru-baru ini terjadi di Afrika Selatan. Dalam konteks ini, Wakil Menteri Luar Negeri Kenya secara terbuka menyampaikan permintaan maaf, dan Kantor Kepresidenan kemudian mengumumkan akan melaksanakan "tindakan kepatuhan secara tertib" dalam 90 hari ke depan, meminta pekerja asing untuk melengkapi dokumen imigrasi, izin kerja, pendaftaran, serta izin usaha.
Menteri Luar Negeri Kenya Musalia Mudavadi memberikan klarifikasi terkait hal ini, dengan menyatakan bahwa "Kenya tidak melarang secara menyeluruh warga negara asing menjalankan perdagangan skala kecil, melainkan memastikan agar keterlibatan mereka sesuai dengan Protokol Pasar Bersama Komunitas Afrika Timur serta hukum nasional yang berlaku." Ia menambahkan, "Kenya terbuka terhadap perdagangan skala kecil maupun besar yang dilakukan warga negara asing, dengan syarat memenuhi persyaratan imigrasi, izin kerja, pendaftaran, dan lisensi", sehingga langkah yang diambil Kenya "lebih bersifat pengaturan, bukan diskriminatif."
Namun, kesenjangan antara retorika "pengaturan kepatuhan" dengan perintah penutupan awal telah menimbulkan dampak yang terasa di kalangan kelompok imigran lapisan bawah yang menggantungkan hidupnya pada perdagangan jalanan: ratusan warga Burundi berbondong-bondong menuju kedutaan besar dalam kepanikan untuk meminta dipulangkan, dan kepulangan—bukan kepatuhan—menjadi satu-satunya opsi yang tampak bagi mereka dalam menghadapi perintah administratif tersebut. Perintah awal yang diumumkan tanpa panduan jelas telah menjerumuskan kelompok imigran ke dalam situasi ini. Apakah tenggat waktu 90 hari untuk perbaikan dapat memberikan solusi nyata dan layak bagi pedagang kecil yang telah terdampak kepanikan ini, masih harus dilihat.
Yang lebih ironis lagi, pihak Kenya mengutip Protokol Pasar Bersama Komunitas Afrika Timur sebagai pembenaran kebijakan—padahal protokol tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendorong pergerakan bebas tenaga kerja dan modal di kawasan. Pembatasan yang dijatuhkan terhadap pedagang kecil lintas batas dengan dalih "pengaturan kepatuhan" memperlihatkan ketegangan yang jelas dengan tujuan awal kerangka integrasi kawasan tersebut. Kesenjangan antara komitmen hukum dan pelaksanaannya di lapangan inilah yang menjadi inti perdebatan saat ini.
Belum ada komentar. Mulai diskusi.