Kebijakan & Tata Kelola

Kenia Tutup Usaha Kecil Milik Imigran, Timbulkan Kepanikan; Pekerja Asing Diberi Batas 90 Hari untuk Menyesuaikan Status Tinggal

Menurut laporan media Afrika, Presiden Kenya sebelumnya memerintahkan penutupan usaha kecil milik imigran, yang menimbulkan kepanikan luas di dalam negeri. Pemerintah kemudian beralih menuntut agar pekerja asing melegalkan status tinggal mereka dalam 90 hari, namun apa yang disebut sebagai "penyesuaian" – termasuk kerangka hukum dan rincian pelaksanaan batas waktu kepatuhan – masih belum jelas.

6 kali dilihatMasuk untuk menyimpan
TRUTH ERA

Menurut laporan media Afrika, Presiden Kenya sebelumnya memerintahkan penutupan usaha kecil milik imigran, dan perintah tersebut menimbulkan kepanikan luas di dalam negeri.

Dilaporkan bahwa di tengah kekhawatiran atas kebijakan tersebut, pemerintah Kenya sedang berupaya menyesuaikan posisinya, dan beralih menuntut agar pekerja asing melegalkan status tinggal mereka dalam waktu 90 hari. Namun, substansi konkret dari apa yang disebut pemerintah sebagai "penyesuaian" masih belum jelas – apakah perintah penutupan dicabut, atau hanya sekedar menambah masa transisi bagi pekerja terkait, hingga saat ini belum ada penjelasan yang pasti.

Mengenai kebijakan ini, masih terdapat sejumlah isu kunci yang belum mendapat informasi: kerangka hukum dan rincian pelaksanaan yang menjadi dasar batas waktu kepatuhan 90 hari tersebut masih harus diungkap; ruang lingkup penerapan perintah penutupan semula, apakah membedakan antara yang tinggal secara sah dan ilegal, serta apakah usaha dapat dilanjutkan kembali setelah kepatuhan tercapai – seluruh pertanyaan tersebut masih belum jelas; demikian pula dengan negara asal dan komposisi sektor industri dari pekerja asing yang terdampak.

Bagi pekerja asing yang menggantungkan hidupnya pada usaha kecil tersebut, maupun karyawan lokal yang mereka pekerjakan, perubahan kebijakan yang tiba-tiba – dari perintah penutupan hingga kepatuhan dalam batas waktu – dalam hitungan minggu menciptakan ketidakpastian ganda atas mata pencaharian dan status hukum mereka.

Komentar

0

Belum ada komentar. Mulai diskusi.